WAROPEN – Pemerintah Kabupaten Waropen menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Waropen Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kamis (20/11).
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Waropen menyoroti pentingnya penguatan pendapatan asli daerah (PAD) dan mengajak seluruh komponen masyarakat untuk memanfaatkan potensi ekonomi yang dimiliki Waropen.
Menurut Bupati, selama ini Waropen memiliki banyak potensi pajak, namun belum tergarap optimal karena kurangnya kekompakan dan rendahnya kepatuhan terhadap aturan yang mengatur pajak maupun retribusi daerah.

“Masih banyak potensi pajak di Waropen. Tapi seolah-olah tidak ada pemerintah dan tidak ada aturan yang mengatur pajak serta retribusi. Kita kesulitan karena ketidakkompakan kita. Kalau kita bersatu, kita mampu mengangkat kabupaten ini tanpa selalu bergantung pada bantuan dari Jakarta,” ujarnya.
Ia menyebut bahwa Waropen kaya akan sumber daya alam seperti gas bumi, potensi emas, hingga nilai ekonomi dari Karbon yang dihasilkan oleh hamparan Bakau. Dengan potensi tersebut, masyarakat dan pemerintah seharusnya mampu meningkatkan pendapatan melalui pengelolaan yang tepat.
Bupati menegaskan bahwa pemerintah akan mempermudah perizinan bagi pengusaha, baik usaha kecil maupun menengah. Ia mendorong pemetaan lengkap seluruh pelaku usaha yang ada di Waropen karena menurutnya, kontribusi ekonomi terbesar justru sering datang dari pelaku usaha kecil.
“Kontribusi pengusaha kecil justru jauh lebih besar daripada dunia usaha besar. Kita harus memperhatikan semua kelompok usaha secara menyeluruh supaya semua pelaku usaha dapat berhasil di Waropen,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga mengajak para kepala OPD dan seluruh pejabat untuk mendukung ekonomi lokal dengan cara berbelanja di Waropen, bukan di daerah lain seperti Biak atau Serui. Ia menyoroti minimnya transaksi di pasar lokal, padahal mama-mama Papua yang berjualan sagu, singkong, bia, udang, kepiting, serta hasil bumi dari peternakan, perikanan, dan pertanian sangat membutuhkan perputaran pembeli setiap hari.
“Kalau kita belanja di luar daerah, bagaimana pasar Waropen bisa hidup? Mama-mama Papua punya kontribusi besar. Seribu rupiah setiap hari saja sudah berarti bagi mereka,” ujarnya.
Bupati menambahkan bahwa perputaran ekonomi lokal dapat terjadi jika seluruh aktivitas belanja kantor maupun kebutuhan sehari-hari diarahkan ke pelaku usaha di Waropen. “Kalau satu kantor saja bisa makan dari warung lokal, pasti ada warung yang hidup. Ada peningkatan belanja di mama-mama Papua,” tegasnya.
Terkait pendapatan daerah, Bupati mengungkapkan bahwa PAD Waropen saat ini baru mencapai sekitar Rp3 miliar. Padahal, menurut perhitungannya, potensi nyata bisa mencapai Rp7 miliar. Salah satu penyebab rendahnya capaian tersebut adalah minimnya penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“PBB di Waropen hampir tidak ada. Memang banyak masalah dalam pengelolaannya, sehingga ke depan harus ada sosialisasi yang lebih intens,” jelasnya.
Sosialisasi Perda ini disebut sebagai ruang diskusi terbuka agar semua pihak bisa saling memahami dan tidak saling meragukan satu sama lain. Bupati juga meminta seluruh pejabat eselon III dan IV untuk turut menjadi motor penggerak dalam peningkatan pendapatan asli daerah.
Dengan berbagai langkah ini, pemerintah berharap sinergi antara masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta mengoptimalkan potensi pendapatan Waropen di masa mendatang. (afp)

