Papua Global News
Sosialisai Pengelolaan Limbah B3 di kabupaten Waropen oleh DLH Kabupaten Waropen dan DLH Pemprov Papua, Aula Hotel Widuri, Kamis (28/8)
HeadlineInfo Papua

DLH Waropen Gelar Sosialisasi Pengelolaan Limbah B3, Tekankan Urgensi Regulasi Daerah

Waropen, PapuaGlobal.Com |  – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Waropen menggelar kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) pada Kamis (28/8). Acara ini dibuka oleh Pj Sekda Waropen, Jaelai, AP., M.Si., mewakili Bupati Waropen, dan ditutup oleh Asisten II Setda Waropen.

Kegiatan tersebut diikuti peserta dari berbagai sektor, mulai dari pengusaha kosmetik, perbengkelan, hingga petugas farmasi, apoteker, dan tenaga kesehatan dari puskesmas di lingkup Dinas Kesehatan Waropen. Turut hadir pula sejumlah pejabat daerah, antara lain Sekretaris DLH Kabupaten Waropen, Kepala Dinas Kesehatan Robert O. Mbaubedari, Kepala PTSP Waropen, Kepala Dinas Pertanian, dan Kepala Dinas Perikanan.

Limbah B3: Masalah Mendesak yang Harus Ditangani

Dalam sesi wawancara, Y. Maitindom, Plh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Papua sekaligus Kabid Pengelolaan Kualitas Lingkungan dan Pengembangan Kapasitas DLH Provinsi Papua, menegaskan pentingnya pengelolaan limbah B3 secara serius dan terkoordinasi.

“Kesempatan ini sangat baik untuk bertemu masyarakat di Waropen, pelaku usaha penghasil limbah B3,  bersama pemerintah daerah dan unsur DPRK Waropen.. Limbah B3 adalah masalah penting yang harus kita tangani bersama. Sebelum menimbulkan dampak, kita wajib mengedukasi pelaku usaha agar limbah yang dihasilkan dapat dikelola sesuai aturan,” ungkap Maitindom.

Ia menyoroti dua sektor utama yang paling berpotensi menghasilkan limbah B3 di Waropen, yakni perbengkelan dan fasilitas kesehatan, dan pelaku pertanian dan usaha lainnya. Menurutnya, jika tidak dikelola dengan baik, limbah tersebut dapat menimbulkan kerusakan lingkungan serius, termasuk pada ekosistem laut dan makhluk hidup lainnya.

Perlu Aturan Daerah untuk Pengelolaan Limbah

Maitindom juga menekankan pentingnya payung hukum dalam pengelolaan limbah B3 di Kabupaten Waropen.

“Persoalan lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama. Seperti halnya manusia yang harus dirawat sejak lahir hingga akhir hayatnya, limbah B3 pun harus ditangani dengan cara yang sama seperti makhluk hidup,” jelasnya.

Ia menambahkan, regulasi tingkat daerah sangat mendesak untuk segera diterbitkan.

“Kalau melihat urgensinya, minimal dikeluarkan Peraturan Bupati terlebih dahulu. Nantinya, bisa ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Sepanjang masih ada masalah persampahan dan limbah B3, regulasi itu harus segera hadir agar bisa ditangani bersama,” tegasnya.

Komitmen bersama atasi masalah Lingkungan Hidup di Kabupaten Waropen
Komitmen Bersama

Kehadiran berbagai kepala dinas serta perwakilan DPRK Waropen dalam kegiatan ini menunjukkan bahwa persoalan limbah B3 sudah menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Dengan adanya sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, diharapkan pengelolaan limbah berbahaya di Waropen dapat berjalan efektif dan berkelanjutan. Daam kegiatan ini pun seluruh stakeholder berkimtmen untuk mengatasi masalah sampah secara menyeluruh dengan mengeluarkan peraturan bupati atau peraturan daerah, serta menetapkan retribusi persampahan, untuk peningkatan pendapatan asli daerah.

Redaksi : EL

Artikel Terkait

Pelatihan POKDARWIS di Waropen, Dorong Masyarakat Jadi Motor Penggerak Pariwisata

Redaksi

Plang Larangan Buang Sampah  Tidak Mempan

Afrans

Pentingnya Menjaga Kebersihan Kawasan Wisata Pantai

Mail