Masyarakat Adat Waropen Siap Gelar Mubes Masyarakat Adat, 26-29 November 2025
WAROPEN, PapuaGlobal.com | Di tengah tiga kali penundaan karena berbagai hal yang sifatnya penting dan tak dapat ditunda, dan pasca wafatnya Ketua Dewan Adat Waropen, serta dianggap masih minimnya dukungan logistik, dari pemerintah daerah Kabupaten Waropen, Dewan Adat Waropen memastikan Musyawarah Besar (Mubes) Masyarakat Adat tetap digelar pada 26–29 November.
Keputusan ini menjadi penegasan sikap lembaga adat yang menyebut Mubes tidak boleh lagi tertunda karena menyangkut hak dasar masyarakat adat dan arah pembangunan Waropen ke depan.
Dalam jumpa pers, Jumat malam (21/11), dihadiri perwakilan Dewan Adat Ben Ruatakurei sebagai perwakilan masyarakat Adat Nubuai, Waket II Dewan Adat Waropen, Marselus Daimboa, dan Sekretaris Dewan Adat Waropen Jhon Imbiri, dan yang lainnya menyampaikan bahwa konsolidasi dengan masyarakat akar rumput telah dilakukan dan sejumlah aspirasi siap dibahas dalam forum tertinggi masyarakat adat tersebut. Secara kelembagaan, Dewan Adat memastikan kesiapan penuh untuk menyukseskan Mubes yang juga akan membahas isu-isu utama seperti hak dasar masyarakat adat dan proses reorganisasi kepemimpinan.
Perwakilan masyarakat adat Nubuai sekaligus pengarah Dewan Adat, Ben Ruatakurei, menekankan bahwa tahun 2025 merupakan momentum perencanaan besar bagi Kabupaten Waropen.
Ia menjelaskan bahwa seluruh dokumen penting pembangunan jangka panjang—mulai dari RTRW hingga RPJMD—sedang disusun oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Waropen, dan harus memiliki titik awal yang sama antara pemerintah dan masyarakat adat. Menurutnya, hubungan kemitraan yang konstruktif dengan pemerintah, Adat maupun gereja harus dipertegas agar hasil perencanaan tidak berbenturan ketika memasuki tahap pelaksanaan pada 2026.
Sementara itu, Sekretaris Dewan Adat Waropen, Jhon Imbiri, menegaskan bahwa Konferensi Masyarakat Adat telah direncanakan hampir setahun dan tidak boleh kembali ditunda. Ia menyebut komitmen tanggal 26 sebagai keputusan final yang harus dijalankan, bahkan tanpa melihat dukungan logistik. Imbiri memastikan bahwa materi dan persiapan teknis konferensi sudah mencapai 50 persen dan siap dilaksanakan sesuai jadwal.
Dalam kesempatan tersebut, Waket II Marselus Daimboa, juga menyoroti pentingnya dukungan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan Mubes sebagai bentuk kemitraan dalam kerangka UU Pemerintahan dan UU Otonomi Khusus. Status adat yang sering menjadi aspek krusial dalam pembangunan dinilai harus dipahami secara normatif maupun dari sisi hukum adat, sehingga kebijakan pembangunan di Papua dapat berjalan selaras dengan kearifan lokal.
Dewan Adat berharap pemerintah daerah dapat menerjemahkan kemitraan ini ke dalam langkah konkret di tingkat perangkat daerah, sehingga hubungan antara pemerintah, masyarakat adat, dan para pemangku kepentingan dapat berjalan harmonis untuk percepatan pembangunan Waropen ke depan. (il).

