Waropen, PapuaGlobal.Com |– Bupati Waropen, Drs. Fransiscus Xaverius Mote, M.Si, melontarkan peringatan keras kepada masyarakat yang menggunakan media sosial untuk menyebarkan ujaran kebencian, pencemaran nama baik, atau informasi sembarangan yang ditujukan kepadanya. Bupati menegaskan bahwa setiap pelaku yang teridentifikasi akan menghadapi konsekuensi hukum dan dibawa ke meja hijau.
Ancaman tersebut disampaikan Bupati Mote saat memimpin Apel Korpri di Waropen pada Jumat (17/10), yang dihadiri oleh Wakil Bupati, Sekda, para Asisten, dan pimpinan OPD.
“Medsos hari ini terbuka. Siapa yang menulis itu terbuka, bisa ketahuan,” tegas Bupati Mote di hadapan para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia secara spesifik menyinggung adanya pihak yang berbicara sembarangan di Facebook dan menganggap enteng pergerakan bupati. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk fitnah yang tidak bisa dibiarkan.
“Saya datang karena dipilih oleh masyarakat, saya juga Anak Waropen, saya pergi ke suatu daerah karena undangan resmi dan perjalanan dinas, Yang bicara tentang bupati (ujaran kebencian, red) akan dibawa ke pengadilan pada waktunya. Ada waktu terindah,” ujar Bupati FX Mote.
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa Pemerintah Kabupaten Waropen siap menempuh jalur hukum untuk menindak tegas pelaku penyebar ujaran kebencian dan informasi tidak benar yang menyerang kehormatan kepala daerah. Langkah ini diambil untuk memastikan adanya tertib sosial, terutama di ranah digital.
Pemerintahan Terbuka, Kritik Harus Beretika
Dalam sambutannya, Bupati Mote juga sekaligus menangkis kritik yang mungkin menjadi dasar ujaran kebencian tersebut, dengan menegaskan bahwa saat ini pemerintahan Waropen berjalan secara transparan.
“Tidak ada sesuatu yang tertutup. Di Waropen ini angin bertiup kepada siapapun, semua dapat. Pemerintahan saat ini terbuka, tidak ada kepentingan tertutup di sini. APBD terbuka,” jelasnya.
Penegasan ini sejalan dengan upayanya untuk membangun pemerintahan yang akuntabel, termasuk dengan rencana penerapan sistem digitalisasi gaji dan absen digital bagi ASN pada tahun 2026.
Lebih lanjut, Bupati juga menekankan netralitasnya dalam menjalankan roda pemerintahan, terutama terkait mutasi dan seleksi jabatan yang akan didasarkan pada uji kompetensi.
“Pembelaan kita hanya pada aturan, bukan suku, agama, asal, dan lain-lain. Bukan pendekatan itu. Keberadaan saya netral,” tutup Bupati, menggarisbawahi bahwa kritik yang membangun selalu diterima, namun serangan pribadi yang tidak berdasar akan ditindak sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Penulis / Redaksi: EL

