Waropen, PapuaGlobal.Com |Bupati Waropen, Fransiscus Xaverius Mote, M.Si., secara resmi membuka Kick Off dan Konsultasi Publik Pertama Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Waropen periode 2025-2045 pada Kamis, 11 September 2025. Acara ini berlangsung di Aula Alfonso Widuri dan dihadiri oleh berbagai pihak, mulai dari pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi vertikal, hingga perwakilan kelompok pemuda dan tokoh masyarakat adat.
Kepada Awak Media, Bupati Mote menekankan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Undang-undang tersebut menjadi landasan hukum yang mewajibkan daerah untuk menyusun rencana tata ruang guna menciptakan wilayah yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
“Aturan ini menjadi dasar dari kegiatan yang kami laksanakan. Oleh karena itu, seluruh masyarakat Waropen dituntut untuk berkontribusi dalam penyusunan ruang wilayah ini,” ujar Bupati Mote.

Pentingnya Keterlibatan Masyarakat Adat
Bupati Mote secara spesifik menyoroti pentingnya peran masyarakat adat dalam proses ini. Ia menjelaskan bahwa di Waropen, sistem kekerabatan dan kepemilikan tanah adat sangat jelas, terbagi dalam tiga wilayah adat utama: Ronari, Kai, dan Ambumi.
“Masing-masing orang Waropen tahu bahwa ini pemilik ‘keret’ mana, suku mana, marga mana, dan das mana. Keterlibatan masyarakat adat dalam menunjukkan wilayah tapal batas dan hukum adat ini penting karena sudah dijamin oleh undang-undang,” tegasnya.
Untuk memastikan partisipasi yang optimal, pemerintah kabupaten akan memfasilitasi Musyawarah Masyarakat Adat (Mubes Adat). Mubes ini akan menjadi wadah bagi masyarakat adat untuk berdiskusi dan menyumbangkan pemikiran mereka.
“Sebagai bupati, saya sudah memberikan ruang dan anggaran agar masyarakat bisa saling berdiskusi, bertemu, dan dari seluruh wilayah adat di Kabupaten Waropen. Pokok-pokok pikiran dari musyawarah adat inilah yang akan dimuat dalam RTRW,” kata Bupati.
RTRW sebagai Landasan Pembangunan Jangka Panjang
Bupati Mote juga menyampaikan bahwa dokumen RTRW ini akan didorong menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang akan berlaku selama 20 tahun.
“Itu berarti empat masa jabatan bupati. Nantinya setelah saya, tetap akan berpedoman pada RTRW ini,” jelasnya, menunjukkan komitmen jangka panjang terhadap perencanaan pembangunan.
Ia berharap seluruh tokoh masyarakat Waropen, pendiri kabupaten, lembaga masyarakat adat, dan tokoh perintis—bahkan mereka yang berada di luar daerah seperti Amerika atau Selandia Baru—dapat ikut berkontribusi.
“Soal dia hidup di mana boleh, tapi kontribusi pikiran dalam RTRW, RPJMD, dan RPJPD itu menjadi penting karena dia menata ruang dan itu dimanfaatkan untuk apa,” imbuhnya.
Perlindungan Hak Masyarakat dan Investasi
Pada akhirnya, Bupati Mote menegaskan bahwa RTRW ini bukan hanya tentang pembangunan, tetapi juga tentang memberikan kepastian dan perlindungan hukum.
“RTRW ini juga menjadi sebuah perlindungan bagi hak-hak masyarakat adat di Waropen,” katanya. Selain itu, dokumen ini juga akan memberikan kepastian bagi para investor yang ingin berinvestasi, sehingga pembangunan dan investasi dapat berjalan harmonis dengan hak-hak masyarakat lokal.
Penyusunan RTRW ini ditargetkan selesai dalam setahun ke depan, dengan acara kick off hari ini menjadi langkah awal yang krusial.
Redaksi : EL

