Bupati F.X Mote Pastikan DD dan ADD Disalurkan di Bulan Mei Ini Secara Terbuka
"Membangun Transparansi Melalui Penyaluran DD dan ADD”

Waropen- Pemerintah Kabupaten Waropen akan menunjukkan komitmennya untuk membangun transparansi dalam pengelolaan dana desa (DD) dengan mengadakan perubahan dalam sistem penyaluran. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya dana desa langsung disalurkan ke rekening kampung, kini dana desa akan dialokasikan secara terbuka di hadapan masyarakat. Langkah ini merupakan bentuk nyata dari Pemerintah Kabupaten Waropen untuk memperkuat akuntabilitas dan partisipasi masyarakat dalam penggunaan DD.
Hal Tersebut dikatakan Bupati Waropen Drs. Fransiscus Xaverius Mote, M.Si, saat dihubungi PG melalui via telepon, Rabu (14/05/2025). menurutnya, salah satu manfaat dari penyaluran dana desa yang lebih terbuka adalah menciptakan kesadaran dan tanggung jawab bagi masyarakat setempat.
“Bulan Mei tahun 2025 ini kita akan menyalurkan dana desa langsung di hadapan masyarakat, dengan cara ini masyarakat di kampung itu akan mengetahui jumlah dan sumber dana yang diterima, masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mengawasi dan memberikan masukan kepada kepala Kampung dalam penggunaan dana desa” Ujar Bupati Mote.
Selain itu juga, penyaluran Alokasi Dana Desa Yang bersumber dari APBD Kabupaten juga akan dilakukan karena merupakan kewajiban pemerintah daerah. ADD dialokasikan paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Penyaluran secara terbuka dapat mendorong transparansi dalam pelaksanaan program dan proyek yang didanai oleh dana desa”. Tegas Bupati Mote
lanjut Mote menjelaskan, tujuan dari penyaluran dana desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kampung. Namun, jika tidak ada transparansi dan partisipasi dari masyarakat, hal ini dapat menyebabkan kemunduran dan ketidakadilan bagi sebagian masyarakat di kampung.
ia juga menuturkan, Dengan adanya penyaluran dana desa secara terbuka, masyarakat dapat secara langsung melihat dan memahami alokasi dana yang diterima oleh kampung mereka dan bagaimana dana tersebut akan digunakan.
Selain itu, penyaluran dana desa secara terbuka juga dapat meminimalisir potensi penyelewengan dana oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, sehingga dengan adanya pengawasan dari masyarakat, kepala kampung dan aparat kampung akan lebih berhati-hati dan memperhitungkan dalam menggunakan dana desa. Sehingga, dana desa dapat dipastikan digunakan secara efektif dan efisien untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Waropen saat ini Yermias Rumi, S.E., M.Si. mengatakan bahwa Besaran Dana Desa Kabupaten Waropen tahun 2025 adalah 84.595.533.000. Penyaluran DD tahap pertama sebesar 40 persen dan tahap kedua 60 persen dan akan di salurkan di tiga titik lokasi.
Titik Pertama Penyaluran DD di Wilayah Timur Waropen meliputi Distrik Masirei, Dembah, Wonti, Risei Sayati dan Soyoi Mambai. Titik Kedua Dilaksanakan di Distrik Waropen Bawah, Urei Faisei dan Distrik Oudate, Titik Ketiga Distrik Inggerus dan Wapoga, dan Titik Ke Empat Distrik Kirihi.
Penyaluran dana desa Kabupaten Waropen di pastikan Diawasi oleh aparat penegak hukum seperti Kejaksaan, Kepolisian, BPK, Inspektorat dan KPK, kelima pengawal ini yang ada di daerah yang akan melakukan Pengawasan, Selain itu penyaluran DD melibatkan Forkopimda Seperti Dandim, Perwira penghubung, Ketua DPRD.
Terkait dengan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD, Kabupaten, Yeremias Rumi menjelaskan bahwa ADD disalurkan melalui Distrik dan selanjutnya distrik melakukan penyaluran yang telah dialokasikan untuk pembayaran hak-hak seperti gaji ataupun tunjangan jabatan bagi kampung induk dan kampung pemekaran, hal itu dilakukan karena kampung pemekaran masih dibawah kampung induk.