WAROPEN – Udara bersih di fasilitas publik kini menjadi prioritas Pemerintah Kabupaten Waropen. Melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2024, Pemkab Waropen resmi menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk memastikan warga yang tidak merokok terlindungi dari risiko kesehatan.
Aturan ini bukan berarti melarang warga merokok secara total, melainkan mengatur tempat-tempat tertentu agar bebas dari polusi asap. Lokasi seperti perkantoran, sekolah, puskesmas, tempat ibadah, hingga angkutan umum kini menjadi zona steril.
“Aturan ini hadir untuk melindungi hak mereka yang tidak merokok. Kita ingin anak-anak, remaja, dan ibu hamil di Waropen tumbuh di lingkungan yang sehat tanpa gangguan asap rokok orang lain,” tegas Staf Ahli Bupati, Bonny Wasesa, dalam pertemuan di Hotel Elfanso Widuri, Jumat (9/1).
Selain melindungi perokok pasif, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan produktivitas masyarakat. Jika warga sehat, beban ekonomi untuk biaya pengobatan bisa ditekan, dan kualitas hidup keluarga di Waropen akan meningkat secara jangka panjang. (/Dody/il).

