WAROPEN, PapuaGlobal.Com | Aspek kepatuhan regulasi dan keselarasan program menjadi penekanan utama Bupati Waropen, Drs. Fransiscus Xaverius Mote, saat menyerahkan Raperda RPJMD 2025–2029 kepada DPRK. Bupati menegaskan bahwa dokumen perencanaan lima tahunan ini disusun secara cermat berdasarkan kerangka hukum yang berlaku, mulai dari tingkat nasional hingga kebijakan khusus di Tanah Papua.
Bupati Mote secara eksplisit mengutip sejumlah payung hukum sebagai landasan RPJMD, di antaranya adalah:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Pasal 264 Ayat 1).
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
“Sebagaimana amanat undang-undang… dokumen perencanaan ini harus melalui prosedur yang ketat. Kepatuhan terhadap tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi adalah landasan kerja kita,” ujar Bupati Mote dalam sidang paripurna.
Lebih lanjut, Mote menekankan bahwa RPJMD Waropen dirancang agar selaras dengan dokumen pembangunan yang lebih tinggi. Dokumen tersebut secara khusus mengintegrasikan:
- Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), yang bersumber dari Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
- Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPP) 2022–2041.
Keselarasan ini penting, menurut Bupati Mote, agar setiap kebijakan pembangunan di Waropen senantiasa mendukung percepatan kesejahteraan masyarakat Papua secara berkelanjutan dan memastikan tidak ada program yang berjalan sendiri.
Bupati Mote pun mengharapkan dukungan dan kerja sama DPRK dalam pembahasan bersama ini, memastikan bahwa Raperda RPJMD yang dihasilkan tidak hanya kuat secara visi, tetapi juga kokoh secara landasan hukum dan implementatif di lapangan.
Redaksi : EL

