Legislatif dan Eksekutif Bahas Peta Jalan Pembangunan 5 Tahun dan Payung Hukum Anti-Kekerasan
WAROPEN, PapuaGlobal.Com | Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Waropen menggelar Sidang Paripurna VII untuk menuntaskan dua agenda krusial: pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, dan Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRK, Yenike Dippan, ini menjadi langkah strategis untuk menetapkan arah pembangunan Waropen lima tahun ke depan di bawah visi “Bangkit, Mandiri, dan Sejahtera yang Berkeadilan.”
Fokus Utama DPRK: Peta Jalan Pembangunan
Ketua DPRK Yenike Dippan menegaskan bahwa RPJMD 2025–2029 adalah dokumen komprehensif yang akan menjadi panduan utama seluruh perangkat daerah. Setelah nota kesepakatan rancangan awal ditandatangani Juli lalu, kini dokumen tersebut harus dibahas mendalam bersama eksekutif.
“RPJMD ini harus mencerminkan sinergi erat. Kami mendorong agar seluruh Pokok-Pokok Pikiran DPRK terintegrasi, memastikan setiap kegiatan selaras dengan sasaran pembangunan yang akan ditetapkan,” ujar Dippan.
Payung Hukum untuk Perempuan dan Anak
Agenda kedua menyoroti urgensi Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak. DPRK menilai penetapan Perda ini sangat mendesak untuk menjamin hak dasar setiap warga Waropen, khususnya dari ancaman kekerasan.
“Setiap orang berhak atas kepastian hukum yang adil, bebas dari penyiksaan dan perlakuan merendahkan martabat,” tegasnya.
Perda yang kuat diharapkan menjadi payung hukum operasional untuk pencegahan kekerasan, penanganan kasus, dan penguatan layanan ramah perempuan dan anak di Waropen. Perda ini akan memperjelas mekanisme koordinasi lintas sektor, mulai dari dinas, lembaga layanan, hingga komunitas di lapangan.
Menutup sidang, Dippan mengajak semua pihak untuk bekerja cermat, transparan, dan partisipatif agar dua Raperda strategis ini segera ditetapkan dan memberikan dampak nyata bagi pembangunan dan keadilan di Kabupaten Waropen.
Redaksi : El

