Waropen, Papua — Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Waropen, Yermias Rumi, S.IP, M.Si, menegaskan pentingnya pengawalan bersama dalam pengelolaan Dana Desa untuk memastikan penyaluran tahap I Tahun 2025 berjalan tepat sasaran, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Pernyataan tersebut disampaikan Rumi dalam laporannya pada acara Turkam Bupati dan Wakil Bupati beserta rombongan yang digelar di pasar sentral Kampung Pirare, Distrik Wapoga, dalam rangka Pengawalan Bersama Penyaluran Dana Desa.

“Pengawalan ini penting untuk memastikan bahwa Dana Desa benar-benar digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama mereka yang tinggal di wilayah terpencil, terisolir, terpencar, dan tertinggal,” ujar Rumi.
Ia menjelaskan, prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2025 telah diatur dalam Petunjuk Teknis Permendes PDTT Nomor 2 Tahun 2025, yang mencakup tujuh bidang utama:
- Penanganan Kemiskinan Ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT),
- Penguatan Ketahanan Desa terhadap Perubahan Iklim,
- Penanganan Stunting dengan fokus pada layanan kesehatan ibu dan anak,
- Ketahanan Pangan melalui pengembangan pertanian berbasis teknologi,
- Pengembangan Potensi dan Keunggulan Desa,
- Implementasi Desa Digital,
- Program Padat Karya Tunai Desa dengan pemanfaatan tenaga kerja dan bahan baku lokal.
Rumi juga memaparkan bahwa mekanisme pengawalan Dana Desa telah dilaksanakan sejak tahun 2015 melalui kerja sama tiga kementerian: Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Kerja sama ini didukung oleh lima lembaga negara, yaitu KPK, Polri, Kejaksaan RI, BPKP, dan APIP/Inspektorat.
“Tujuan kerja sama ini adalah untuk memperkuat tata kelola Dana Desa agar tepat sasaran, tepat waktu, dan berkontribusi nyata dalam menyejahterakan masyarakat miskin, khususnya di wilayah-wilayah tertinggal,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa seluruh proses pengelolaan Dana Desa berpedoman pada sejumlah dasar hukum, antara lain:
- UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
- UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang Alokasi Dana Desa dari APBN Tahun 2025,
- PMK Nomor 108 Tahun 2024 terkait alokasi dan penyaluran Dana Desa,
- Permendes PDTT Nomor 2 Tahun 2024 sebagai petunjuk operasional penggunaan Dana Desa,
- PMK Nomor 49 Tahun 2016 Pasal 19 Ayat (2) yang memperbolehkan penyaluran khusus ke wilayah tanpa layanan perbankan, melalui pengaturan Peraturan Bupati/Wali Kota.
“Dengan pengawalan yang baik dan kepatuhan terhadap regulasi, kami optimistis Dana Desa akan menjadi instrumen yang efektif dalam membangun dan menyejahterakan masyarakat kampung,” tutup Rumi.
Penulis : AFP
Redaksi : Mail

