WAROPEN, PapuaGlobal.com. Bupati Waropen, FX Mote, menegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kabupaten Waropen diwajibkan untuk memiliki KTP Waropen. Selasa (18/03/2025)
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan komitmen dan keseriusan ASN dalam membangun daerah serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Bupati Waropen, FX Mote, yang menyatakan bahwa setiap individu yang mencari nafkah di Waropen wajib memiliki KTP Waropen. Sebagai Bupati terpilih periode 2025-2030, FX Mote dikenal fokus pada penataan birokrasi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dengan memiliki identitas sebagai warga Waropen, diharapkan lebih bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya dan berkontribusi langsung terhadap kemajuan di Kabupaten Seribu Bakau Waropen.
(UGT)

