Papua Global News
Press Release pengungkapan Kasus Korupsi dana desa kampung Puweri yang telah dinyatakan lengkap (P21), dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Biak, Senin (21/10).
HeadlineHukrim

Polres Supiori Ungkap Kasus Korupsi Dana Desa di Puweri, Kerugian Negara Capai Rp 434 Juta

SUPIORI, Papuaglobal.com – Senin, 21 Oktober 2024, Polres Supiori menggelar press release terkait pengungkapan kasus korupsi dana desa di Desa Puweri, Distrik Supiori Utara. Kapolres Supiori AKBP Marthin W. Asmuruf bersama Kasat Reskrim IPDA Daniel Z. Rumpaidus, SH., M.H., memberikan keterangan terkait penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2022 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 434.890.264,-.

 

Tersangka dalam kasus ini berinisial DY, yang menjabat sebagai Kepala Desa Puweri. Modus operandi yang dilakukan DY adalah tidak transparan dalam pengelolaan dana desa dan menyimpan semua dana tanpa melibatkan bendahara atau perangkat desa lainnya. DY juga membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan realisasi penggunaan anggaran.

Kasat Reskrim Polres Supiori IPDA Daniel Z Rumpaidus, SH.,MH dan jajaran Reserse Tipikor Polres Supiori saat membawa TSK Kasus Korupsi DD dari ruang tahanan.

Menurut Kapolres, total anggaran dana desa yang dicairkan sebesar Rp 1.908.364.500,-. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan ahli dan audit keuangan, ditemukan bahwa pertanggungjawaban keuangan yang disampaikan DY lebih tinggi dari realisasi sebenarnya, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 434 juta lebih. Sebanyak 28 barang bukti, termasuk SK Bupati tertanggal 25 Maret 2024, telah disita oleh penyidik.

 

“Penyelidikan telah melibatkan 15 saksi dan dua saksi ahli, dan proses penyidikan kasus ini terus kami tingkatkan. Saat ini berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan, dan tersangka DY segera diserahkan untuk persidangan di Pengadilan Tipikor Jayapura,” ujar Kasat Reskrim Polres Supiori IPDA Daniel Zeth Rumpaidus.

Kasus ini menjadi salah satu dari dua kasus korupsi dana desa yang tengah disidik Polres Supiori. Kasus lainnya, yakni penyalahgunaan dana kampung di Kampung Ineki senilai Rp 1,1 miliar, masih dalam tahap penyidikan. “Kami sudah mengantongi hasil audit dari Inspektorat terkait kerugian negara dan memeriksa beberapa saksi, termasuk kepala kampung setempat,” tambah KASAT Reskrim IPDA Daniel Z Rumpaidus.

Selain itu, Kasat Reskrim juga menegaskan komitmen untuk memberantas korupsi, termasuk dugaan pemotongan anggaran dana kampung oleh beberapa perangkat daerah. “Kami tidak main-main dengan kasus korupsi di Supiori. Ini adalah harapan masyarakat, dan kami akan terus mengusut tuntas semua kasus yang merugikan negara,” tegas Kasat Reskrim yang juga didampingi Kapolres Supiori.

Kasus-kasus korupsi yang terjadi di Supiori menjadi perhatian publik, terutama terkait dana desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Polres Supiori menegaskan bahwa mereka akan mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti setiap indikasi korupsi di wilayah mereka, guna memastikan keadilan dan transparansi dalam penggunaan anggaran negara.

“Kami dari tim Reserse Polres Supiori menyampaikan kepada seluruh aparat kampung di Kabupaten Supiori untuk mendistribusikan dana desa sesuai dengan peruntukannya. Reserse tidak memberikan toleransi jika ada aparat kampung yang terbukti terlibat dan kami mendapatkan laporan dari masyarakat. Karena masyarakat sangat membutuhkan dana itu, mungkin untuk kebutuhan keluarga dan membantu perekonomian keluarga, kebutuhan sekolah, hingga kebutuhan lainnya, dana kampung yang disalahgunakan akan menjadi atensi penting dari Polres Supiori,” pungkas Kasat Reskrim Ipda Daniel Z Rumpaidus.

 

Dari kasus ini DY dikenakan pasal 2 Subsdair Pasl 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman diatas lima (5) tahun penjara. (go).

Artikel Terkait

Kawal Ketat Distribusi Surat Suara dari Biak ke Supiori di Tengah Hujan

Mail

Kasus Korupsi Dana Desa Puweri Dilimpahkan ke Kejari Biak, Siap Disidangkan di Pengadilan Tipikor Jayapura

Mail

Polres Supiori Gelar Operasi Zebra Cartenz 2024, Tujuh Pelanggaran Jadi Prioritas

Mail