WAROPEN-C7.Com. Ketua Kerukunan Keluarga Besar Masyarakat Waropen (KKBMW) tegaskan kepada Panitia Seleksi (Pansel) bekerja jujur dan tidak boleh ada intervensi oleh pihak manapun dalam seleksi DPRK Kursi Pengangkatan Waropen.
Ketua KKBMW, Ben M. Ruatakurei Pedoman kerja panitia pemilihan mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2022 tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan Otsus Provinsi Papua, Peraturan Pemerintah Nomor 107 tahun 2021 tentang penerimaan, pengelolaan, pengawasan dan rencana induk percepatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua, Pergub nomor 43 tahun 2024 tentang cara pengisian keanggotaan DPRK/Kota yang ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan.
Ketua KKBMW, Ben M. Ruatakurei menegaskan dengan mengacu undang-undang, peraturan pemerintah serta aturan turunannya lainnya, maka intervensi apalagi kecurangan terhadap proses seleksi DPRK kursi pengangkatan khususnya di Kabupaten Sejuta Bakau Waropen tidak boleh terjadi.
Terkait proses seleksi DPRK Kabupaten Waropen, yang terpilih harus sesuai aturan perundang-undangan untuk mengisi keanggotaan DPRK OAP sebagai representasi atau perwakilan masyarakat orang asli Papua dari Wilayah Adat Waropen.
“Tahapan seleksi DPRK Pengangkatan atau otonomi khusus untuk wilayah adat Waropen periode 2024 hingga 2029 diharapkan berjalan sesuai aturan dan tepat waktu”ucapnya Ketua KKBMW, Ben M. Ruatakurei pada hari kamis, 3 Oktober 2024.
Pansel wajib menerapkan prinsip profesional yang berpedoman pada aturan perundang-undangan dan tidak memberikan toleransi di luar dari kebijakan penyelenggaraan seleksi calon anggota DPRK Waropen
Ben M. Ruatakurei salah satu pendiri Kabupaten Waropen mempertanyakan syarat tambahan yang dibuat oleh Pansel DPRK Waropen karena dinilai tidak sesuai dengan PP nomor 106.
“Legalitas syarat tambahan yang dikeluarkan oleh Pansel DPRK Waropen dipertanyakan karena dasar hukumnya atau rujukan apa?”kata Ben Ruatakurei kepada Wartawan
Ben M. Ruatakurei juga menjelaskan bahwa surat pernyataan pengunduran diri dari pimpinan suku atau sub suku dan pimpinan lembaga adat ditinjau kembali syarat tersebut. Suku, sub suku tidak dipilih tetapi diangkat karena seseorang yang dianggap keturunan sera tidak perlu diangkat menjadi sera karena hal tersebut melekat secara lahiriyah.
“Mereka yang menjabat di Keret tidak perlu mundur karena mereka itu jabatannya melekat secara lahiriyah karena mereka tidak menggunakan APBD Waropen atau APBN, karena merekalah yang mempunyai hak daulat dan layak mewakili masyarakat adat Waropen”tutupnya.
(Mochtar)

