Papua Global News
Kapolres Waropen AKBP Naharuddin,S.Sos ketika memperlihatkan berkas perkara yang telah lengkap pada Press Conference di Halaman Mapolres Waropen, Senin (10/10/22)
HeadlineHukrim

3 TSK Pembangunan Asrama Mahasiswa Waropen P21

Waropen-Berkas perkara penyidikan kasus Korupsi Pekerjaan Pembangunan Asrama Putra Mahasiswa Waropen Tahun Anggaran (TA) 2018 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Waropen, akhirnya dinyatakan lengkap alias P21.

Ketiga tersangka tersebut adalah SSR sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), MLD selaku Pengguna Anggara (PA), dan SS sebagai Kontraktor pelaksana, ketiga tersangka tersebut dinyatakan berkas perkara telah lengkap (P-21).

Hal tersebut disampaikan Kapolres Waropen AKBP Naharuddin,S.Sos pada Press Conference dihadapan awak media, di halaman Kantor Polres waropen, Senin (10/10/2022). Dalam Konfresi Pers Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Yohanis Beka, Kasat Reskrim IPTU Zakaruddin,MH, dan para kasat dilingkungan Mapolres Waropen.

Untuk tersangka SS, Kapolres Naharuddin menjelaskan, telah dilakukan penangkapan oleh tim unit tipidkor dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Waropen IPTU Zakaruddin dibantu oleh tim opsnal jatarnas Polres Maros Polda Sul-Sel pada tanggal 3 oktober 2022 di salah satu hotel di Maros.

Selanjutnya pada tanggal 4 Oktober 2022 tersangka SS beserta barang bukti (BB) diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen (Tahap II).

Sebelumnya tersangka SS merupakan terpidana dan belum selesai melaksanakan putusan pengadilan negeri tipikor jayapura atas kasus korupsi pada dinas pekerjaan umum dan sekretariat daerah DPRD Kabupaten Waropen tahun anggaran 2015 dan 2016 yang telah disidik oleh unit Tipidkor Res Waropen tahun 2017, sebagaimana dalam putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Jayapura Klas 1A Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jap, Tanggal 4 september 2018.

Untuk dua tersangka SSR dan MLD dilakukan penyerahan ke Kejaksaan negeri Kepulauan Yapen pada Senin (10/10/2022). Jelas Kapolres Naharuddin.

Semantara itu Kasat Reskrim Polres Waropen IPTU Zakaruddin menambahkan, bahwa ketiga tersangka diterapkan Pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 ayat 1,2 dan 3 UU RI No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI no 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana atau pasal 3 Juncto pasal 18 Ayat 1,2,dan 3 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Dijelaskan, Untuk Pasal 2, Ancaman hukuman pidananya adalah Penjara seumur hidup atau hukuman maksimum 20 tahun dan minimalnya 4 tahun, sedangkan untuk pasal 3, ancaman se umur hidup, pidana penjara 20 tahun, minimalnya 1 tahun, denda 1 milyar dan minimal denda 50 juta.

Dijelaskan, bahwa pada bulan Juni 2018 tersangka SS mendapatkan Paket Pekerjaan tersebut melalui SSR Selaku PPK dengan nilai kontrak 5,5 Milyar lebih tanpa tahapan lelang, dan pada bulan september 2018 tersangka SS mengajukan tagihan uang muka 30% senilai 1,6 Milyar lebih dan pada bulan desember 2018 SS kembali mengajukan tagihan pembayaran sebesar 100% senilai 3,9 Milyar lebih.

Dari kasus tersebut, Zakaruddin menyebutkan bahwa kerugian negara sebesar 4,8 milyar lebih, angka tersebut berdasarkan hasil perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Papua. (YR).

Artikel Terkait

Dua Anak Luka-luka Akibat Kecelakaan Tunggal di Waropen, Tumpukan Material Jadi Sorotan

Redaksi

Polres Waropen Bangun Mako Satpol Airud di Sanggei, Perkuat Keamanan Laut dan Layanan Masyarakat

Redaksi

Imbauan Damai Kapolres Yapen dan Waropen di Tengah Isu Demo di Papua

Redaksi