WAROPEN-Polres Waropen resmi menaikkan status 3 orang saksi menjadi tersangka, pada kasus Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Asrama Mahasiswa Waropen di Jayapura Tahun Anggaran 2018.
Tiga Tersangka masing-masing SS selaku Pelaksana kegiatan, MLD selaku kuasa pengguna anggaran dan SSR selaku pembuat komitmen (PPK).
Hal itu dibeberkan Kapolres pada Press Confrence dihadapan awak media, di halaman Kantor Polres Waropen, Rabu (13/4). Dalam konfrensi Pers ini Kapolres Waropen AKBP Naharuddin, S.Sos, juga didampingi Wakapolres Kompol Yohanis Beka, juga Kasat Reskrim IPTU Zakaruddin, SH.MH, dan para kasat dilingkungan Mapolres Waropen.
Dalam prosesnya baik penyidikan maupun penyidikan, ironisnya pembangunan asrama yang dianggarkan ditahun 2018 ini, menurut pemeriksaan secara mendalam didapat telah dilakukan proses pencairan sebanyak 100 % namun pekerjaan dilapangan sama sekali tidak ada atau 0%.
“Benar-benar tidak ada aktivitas pembangunan waktu kami melakukan penyelidikan langsung ke lapangan. Seratus persen sudah cair tapi nol persen pelaksanaannya di lapangan,” ungkap Kapolres AKBP Naharuddin, S.Sos.
Berbekal bukti-bukti berupa temuan lapangan, dan juga dokumen kontrak dan nota pencairan lainnya, awalnya Polres Waropen memanggil 23 orang saksi untuk diperiksa, dan pada akhirnya tiga orang saksi itulah yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
Dua dari tiga orang tersangka yang juga merupakan ASN aktif dilingkungan Pemkab Waropen ini masing-masing MLD dan SSR. Keduanya dikenakan pasal yang sama, yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun hingga 20 tahun. Denda paling banyak 1 miliar rupiah.
Berbeda dengan tersangka SS, yang diketahui merupakan residivis kasus tipikor pula, dan sudah pula mendapatkan pembinaan dengan keputusan inkra dari pengadilan selama dua tahun. Dirinya ditambahkan ancaman dalam KUHP Pasal 86, dengan tindak pidana sesingkat-singkatnya 4 tahun hingga 20 tahun, dan denda 200 hingga 1 miliar rupiah.
Dalam kasus pembangunan asrama mahasiswa Waropen di Jayapura ini, tercatat negara dirugikan sebanyak 4,8 miliar lebih. Dan dari kinerja aparat penegak hukum ini telah dikembalikan 1,7 miliar lebih.
Ketiga tersangka ini kata Kapolres sampai berita ini dimuat masih sangat koperatif dalam memenuhi panggilan aparat untuk dilakukan pemeriksaan. Ketiganya pun meski ditetapkan sebagai tersangka belum dilakukan penahanan. (fp/il).

