Papua Global News
Pelantikan-PJ-KPK
Pelantikan Penjabat Kepala Kampung di Gedung Pertemuan Pemda Waropen, di Nonomi, Selasa (27/4/21).
HeadlineInfo Papua

Lantik 33 Penjabat Kepala Kampung, Ini Pesan Bupati Waropen

WAROPEN- Berdasarkan Keputusan Bupati Waropen Nomor: 188.4/11/IV/2021. Bupati Yermias Bisai, S.H melantik 33 Penjabat Kepala Kampung, di Gedung Pertemuan Nonomi, Selasa (27/4/21). Pelantikan dihadiri Pimpinan DPRD Waropen Leonard Refasi,SE, Kapolres Waropen AKBP Suhadak, Pimpinan-pimpinan OPD,  digelar dengan standar protokol Kesehatan yang ketat.

Bupati berpesan kepada penjabat kepala kampung untuk mengawal agenda penting yaitu pemilihan kepala-kepala kampung, yang nantinya menurut rencana digelar 25 Mei 2021 mendatang, juga mempelajari UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Kampung-red) agar memahami tugas penjabat kepala kampung.

Penantangann
Bupati Waropen Yermias Bisai saat menandatangani Berita Acara Pelantikan.

“Tugas utama para Penjabat Kepala Kampung yang baru dilantik ini adalah mereka harus menyiapkan, menyediakan segala keperluan terkait dengan pemilihan Kepala Kampung definitive. Tugas penjabat yang hari ini dilantik paling lama 6 bulan tidak lebih dari setahun,” ungkap Bupati Yermias Bisai.

Bupati juga berpesa agar para penjabat kepala kampung tidak menyalahgunakan penggunaan dana desa. Tidak sedikit aparat kampung yang terciduk di jeruji besi karena tersdandung penyelewengan dana des aitu.

“Mainkan peran sebagai kepala kampung, tapi jangan salah gunakan dana desa. Gunakan sesuai dengan peruntukannya yang tertuang dalam APBK (Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung, red),” papar Yermias Bisai.

Pelantikan-Kepala-Kampung
Suasana Pelantikan Kepala Kampung di Gedung Pertemuan Pemda Waropen.

Bupati juga menambahkan dana desa yang sudah dialokasikan itu pun harus bisa memperhatikan unsur-unsur pelayanan dasar, agar lebih diperhatikan. Misalnya peruntukkannya untuk pelayanan Pendidikan PAUD, dan pelayanan Kesehatan ibu dan anak di Posyandu.

Terakhir pesan Bupati Yermias Bisai adalah bagi kampung-kampung pemekaran dan kampung-kampung induk, agar pembagian presentasenya dapat dialokasikan oleh kampung induk dari desa pemekarannya itu.

“Untuk Kepala Kampung dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dana desa bagian kampung pemekaran harus jelas dan perhatikan kepala kampung,” pungkasnya. (il/af)

Artikel Terkait

6 Mesin Baru, Langkah Nyata Pemkab Waropen Penuhi Kebutuhan Listrik Warga

Redaksi

Waropen Mulai Batasi Ruang Asap Rokok, Lindungi Anak dan Ibu Hamil

Redaksi

Lem Aibon dan Ganja Mulai Masuk ke Pemukiman, Saraf Generasi Muda Jadi Taruhan

Redaksi