Waropen- DPRD Kabupaten Waropen menggelar rapat paripurna beragendakan penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PP) APBD tahun 2019 di ruang sidang DPRD, Selasa (2/3/21).
Rapat Paripurna dipimpinan Wakil Ketua sementara DPRD Waropen Gasper Ifan Imbiri,SE, dihadiri 13 anggota legislatif, PLH Bupati melalui Asisten III Setda Waropen Nelson Sasarari, Pimpinan OPD, dan Pimpinan BUMN/BUMD.
Raperda PP APBD 2019 yang dibahas DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Waropen, memuat laporan realisasi keuangan daerah tahun 2019, yang dilakukan dengan standar akuntasi pemerintahan.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Sementara DPRD Waropen Gasper Ifan Imbiri dalam pidatonya, disebutkan juga bahwa prisif-prinsif akuntasi wajib diterapkan dalam penyusunan dan pengkajian laporan keuangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Lanjut dikatakan, bahwa rekomendari BPK tetap diperhatikan, sehingga kedepannya bisa mendapatkan tanggapan yang memuaskan dari BPK terhadap pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah. Pintanya
Ia berharap, seluruh fraksi – fraksi dewan dan alat kelengkapan dewan, membangun kerjasama dengan pihak eksekutif dalam pembahasan terkait materi Raperda.
“atas nama pimpinan dan anggota DPRD saya memberikan apresiasi dan penghargaan kepada pemerintah daerah yang telah menyiapkan dan menyerahkan materi Raperda pertanggungjawaban pelaksaan APBD 2019”. Ucapnya.
Sementara itu PLH Bupati Melianus Aiwui melalui asisten III Setda Kabupaten Waropen Nelson Sasarari dalam sambutannya menyampaikan, bahwa materi Raperda yang diserahkan untuk dibahas oleh DPRD Waropen telah berdasarkan pada hasil audit BPK RI perwakilan Papua, yang terdiri dari Laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran (Silpa), Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus KAS, Laporan Perubahan Arus KAS, Catatan dan Laporan keuangan.

