Papua Global News
Nikolas-Imbiri
Nikolas Imbiri S.St.Pi
HeadlineNasional

Seluruh Pokok Aduan Ditolak DKPP RI, Ini Tanggapan Bawaslu Waropen

WAROPEN-Setelah dinyatakan menang atas aduan dari pengadu dinyatakan ditolak oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), telah membuktikan bahwa Bawaslu dan KPU Kabupaten Waropen bekerja professional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kordinator Divisi Hukum Penindakan dan Sengketa Bawaslu Waropen Nikolas Imbiri S.St.Pi melalui via telepon, Rabu (10/2/21), mengatakan pihaknya telah membuktikan pada persidangan tersebut semua delik aduan yang disampaikan, dan telah dibuktikan. Pihaknya pun mengklaim bekerja sesuai dengan aturan yang ditetapkan, melakukan koordinasi dan verifikasi hingga ke sumbernya.

“Kita selama ini jalan sesuai dengan prosedur, tidak ada yang kita keluar dari prosedur itu,” papar Nikolas.

Niko juga menambahkan, aduan yang ditujukan kepada Penyelenggara Pemilu pada persidangan yang telah digelar oleh DKPP di Jakarta itu, terdapat delapan orang diantaranya Ketua dan Anggota KPU Waropen dan juga Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Waropen, sudah membuktikan kepada kepada majelis hakim DKPP, dengan keterangan dan alat bukti yang lengkap, dan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik yang dituduhkan kepada pihak-pihak yang teradu.

“Pada prinsipnya kita di Bawaslu sudah bekerja sesuai dengan prosedur, dan terkait dengan penalian kode etik adalah hak prerogative, dan kiranya masyarakat sudah dapat menilai,” terang Niko.

Untuk diketahui, Sidang DKPP RI dengan nomor perkara 136-PKE-DKPP/XI/2020 menghadirkan perkara dari Kabupaten Waropen, yang dipimpin oleh Ketua DKPP RI Prof. Drs. Muhammad, S.IP, M.Si, didampingi empat orang anggota DKPP RI, dan aduan tersebut dimenangkan oleh pihak teradu yakni KPU dan Bawaslu Kabupaten Waropen. (afp/il).

Artikel Terkait

Timses Paslon Memori Desak Bawaslu Periksa Video Dugaan Kampanye ASN Melanggar Aturan

kairawi2024

F.X Mote Siap Bertarung Pada Pilkada di Waropen? Ini Motivasinya

Mail

Bawaslu Waropen Sosialisasi Produk Hukum Pemilu 2024

Afrans