Jakarta-Sidang DKPP RI di Jakarta dengan nomor perkara 136-PKE-DKPP/XI/2020 menghadirkan perkara dari Kabupaten Waropen, yang dipimpin oleh Ketua DKPP RI Prof. Drs. Muhammad, S.IP, M.Si, didampingi empat orang anggota DKPP RI. Aduan yang ditujukan kepada Penyelenggara Pemilu terdapat delapan orang diantaranya Ketua dan Anggota KPU Waropen dan juga Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Waropen.
Aduan ini dilaporkan langsung oleh LSM Kampak Papua, yang dibawa oleh Dorus Wakum. Dalam beberapa aduannya yang disampaikan oleh pengadu, menurut hakim telah dilakukan pemeriksaan secara lengkap, dan melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi.
Dalam persidangan DKPP ini, pihak terkait yang terlibat adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Waropen Yermias Bisai dan Lamek Maniagasi. Disebutkan beberapa aduan seperti keabsahan berkas-berkas calon bupati dan wakil bupati Yermias Bisai dan Lamek Maniagasi.
Dalam pembacaan hakim disebutkan bahwa Calon Bupati Yermias Bisai tidak sedang dinyatakan pailit, sebagaimana surat pengadilan Niaga Makassar tertanggal 1 September 2020. Dikuatkan pula dengan surat yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Makassar tertanggal 8 Oktober 2020 menegaskan, Yermias Bisai telah melakukan pembayaran secara penuh kepada seluruh kreditur sehingga dinyatakan berakhir kepailitan nya.
Aduan lain juga terkait pergantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan calon yang dilakukan oleh Bupati Waropen. DKPP menilai sikap teraduh dalam melakukan verifikasi dalam dokumen syarat pencalonan dan syarat calon telah sesuai dengan peraturan KPU tentang pencalonan kepala daerah.
Menurut hakim Tindakan teraduh yang melakukan verifikasi kepada Lembaga-lembaga berwenang telah dilakukan secara professional dan transparan, dan akuntabel, dan hasil penetapan pasangan calon dapat dipertanggungjawabkan.
Para teraduh pun dinilai tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Dengan demikian delik pengadu tidak terbukti, dan jawaban dari para teraduh dinilai meyakinkan DKPP.
Pihak teraduh dinyatakan menang dan aduan dari pengadu dinyatakan ditolak untuk ditindak lebih lanjut oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Nama baik dari Lembaga maupun teraduh pun untuk kemudian harus dipulihkan. (il/af)

