Papua Global News
Upacara penyerahan Remisi kepada Tahanan Umum, di Lapas Kelas IIB Biak, Sabtu (17/8).
HeadlineInfo Papua

65 Warga Binaan Lapas Biak, Terima Pengurangan Masa Tahanan

BIAK – Penjabat Bupati Biak, Sofia Bonsapia, SH., M.Hum pimpin Upacara Pemberian Remisi Warga Binaan Lapas Biak, Sabtu (17/8). Upacara dihadiri Kalapas Biak Yudo Adi Yuwono, dan juga para warga binaan Lapas kelas IIB Biak.

Total Warga Binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana untuk Kabupaten Biak Numfor, Remisi 1 Bulan sebanyak 12 Orang, Remisi 2 Bulan sebanyak 18 Orang, Remisi 3 Bulan sebanyak 15 Orang, Remisi 4 Bulan sebanyak 9 Orang, dan Remisi 5 Bulan sebanyak 8 Orang, Remisi 6 Bulan sebanyak 3 Orang.

Kata Kalapas Kelas IIB Biak, Yudo Adi Yuwono, dari total remisi satu orang diantaranya langsung bebas. Besaran remisi berbeda-beda mulai satu bulan hingga enam bulan. Total ada 107 Warga Binaan sebanyak 65 orang yang menerima Remisi Umum pada HUT Kemerdekaan RI ke 79 kali ini.

Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly dalam sambutan tertulis yang disampaikan Pj Bupati Biak Sofia Bonsapia, SH.,MH mengatakan, rasa syukur dalam memperingati Hari Kemerdekaan tentunya menjadi milik lapisan masyarakat tidak terkecuali para warga binaan.

Pj Bupati Biak Sofia Bonsapia, mewakili Kemenkumham memberikan Surat Remisi kepada salah satu tahanan di Lapas Kelas IIB Biak, Sabtu (17/8).

Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan, kata Pj Bupati, bukan semata – mata diberikan sukarela oleh pemerintah, namun merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.

“Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana untuk menjadikan momen ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik mematuhi aturan yang berlaku mengikuti program pembinaan dengan giat dan sungguh-sungguh,” ujarnya

Dikatakan lagi, program pembinaan yang dijalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan warga binaan kepada kehidupan masyarakat. Kedepannya diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat terinternalisasi dalam diri warga binaan.

“Saya ucapkan selamat atas remisi dan pengurangan masa pidana tahun ini bagi seluruh warga binaan di Lapas/Rutan/LPKA seluruh Indonesia. Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan proses kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang, khususnya bagi warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat, keluarga dan sanak saudara,” tandasnya. ( go). 

Artikel Terkait

Sambutan Hangat Warga Binaan Lapas Kelas IIB Biak kepada Awak Media: Harmoni Musik dan Tarian Tradisional Papua

Mail